Beranda | Artikel
Fatwa di Zaman Ini
Jumat, 16 Maret 2012

Pertanyaan:
Apa pendapat Syaikh tentang ungkapan yang menyebutkan, “Sesungguhnya perkara-perkara kontemporer sangat kompleks ruwet, karena itu, fatwa-fatwa yang dikeluarkan harus dari kelompok yang universal berbagai problema atau kondisi, yang mana di antara mereka ada ahli fikihnya.”?

Jawaban:
Sesungguhnya fatwa itu harus berdasar pada dalil-dalil syariat. Jika fatwa itu dikeluarkan dari kelompok yang lebih lengkap tentu akan lebih lengkap dan lebih utama untuk mencapai kebenaran, tapi hal ini tidak menghalangi seorang alim untuk mengeluarkan fatwa berdasarkan syariat nan suci yang diketahuinya.
Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi 32, hal. 117, Syaikh Ibnu Baz.

Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 2, Darul Haq Cetakan: VI 2010

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait masalah Fatwa.

1. Kedudukan dan Keutamaan Ahli Ilmu.
2. Saat Perbedaan Pendapat Diakui.
3. Pengaruh Zaman Terhadap Fatwa.

🔍 Aliran Ldii Sekarang, Ibu Tiri Dan Anak Selingkuh, Ruqyah Agar Cepat Dapat Jodoh, Penjelasan Qada Dan Qadar, Waktu Sholat Dhuha Yang Paling Baik, Kultum Lengkap

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/10642-fatwa-di-zaman-ini.html